Rabu, 02 November 2011

Kekerasan Terhadap Anak Bisa Membuat Anak Trauma.

Awal tahun 2010 kita dikejutkan oleh peristiwa kekerasan terhadap anak secara beruntun. Di Depok Jawa Barat seorang guru ngaji menyiksa 3 santrinya dengan air keras. Di Jakarta Utara seorang homosek dan paedofil telah memutilasi 3 anak. Di Tangerang seorang Ibu membekap bayinya yang berusia 9 bulan hingga tewas. Terakhir, KPAI menerima laporan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru Sekolah Dasar di Jakarta Selatan, terhadap seorang siswanya sehingga korban merasa trauma dan tidak mau masuk sekolah. Sebelumnya diberitakan seorang bayi di Semarang hilang diculik dari Rumah Sakit daerah, demikian juga seorang bayi lainnya diculik dari Puskesmas Kembangan, Jakarta Barat.

Kekerasan terhadap anak rupanya tidak pernah berhenti dan sulit dihentikan. Fenomena ini bukan hanya milik Indonesia, tetapi juga terjadi di seluruh Negara di dunia. Pada bulan oktober 2006, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan hasil Studi tentang Kekerasan terhadap Anak, yang mengungkapkan skala berbagai bentuk kekerasan yang dialami anak di seluruh dunia terus meningkat, sehingga PBB menyerukan penguatan komitmen dan aksi di tingkat nasional dan lokal oleh semua Kepala Negara.

Kekerasan Pada Anak Cenderung meningkat

Di Indonesia sendiri, angka-angka kekerasan terhadap anak tidak pernah menunjukkan angka menurun, kecenderungannya selalu meningkat, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas. Angka pastinya sulit diperoleh karena banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan, terutama apabila kekerasan tersebut terjadi di rumah tangga. Banyak masyarakat menganggap, kekerasan di rumah tangga adalah urusan domestik, sehingga tidak selayaknya orang luar, aparat hukum sekali pun ikut campur tangan.

Beberapa data yang terserak bisa menjadi gambaran betapa eskalatifnya kekerasan terhadap anak di tanah air. World Vision yang melakukan pendataan ke berbagai daerah menemukan angka 1.891 kasus kekerasan selama tahun 2009, pada tahun 2008 hanya ada 1600. Kompilasi dari 9 surat kabar Nasional menemukan angka 670 kekerasan terhadap anak selama tahun 2009, sementara tahun 2008 sebanyak 555 kasus. Sementara Pengaduan langsung ke KPAI tahun 2008 ada 580 kasus dan tahun 2009 ada 595 kasus, belum termasuk Laporan melalui E-mail dan telepon. Dari Bareskrim Polri, selama tahun 2009 terjadi tindak kekerasan terhadap anak sebanyak 621 yang diproses hingga tahap P-21 dan diputus pengadilan.

Karena sulitnya memperoleh data valid dari seluruh tanah air, maka KPAI bersama semua stakeholders bersepakat, utamanya Departemen Kesehatan, mulai tahun 2010, akan menjadikan Puskesmas dan RS sebagai basis data kekerasan terhadap anak. Sebuah lokakarya sedang disiapkan untuk membangun sensitifitas para petugas kesehatan di tempat-tempat pelayanan kesehatan serta membuat mekanisme pelaporan yang cepat dan akurat. Diharapkan, kelak tidak perlu korban lapor, kalau seorang dokter atau petugas Puskesmas mencurigai pasiennya korban kekerasan akan segera melaporkan kepada aparat berwajib, karena banyak anak korban kekerasan tidak berani menyampaikan laporan sebab ia berada dalam tekanan dan ancaman.

Tekanan hidup

Ada kultur kekerasan yang sangat kuat di sebagian masyarakat kita. Anak dilihatnya sebagai miilik mutlak yang harus takluk untuk menggayuh keinginan orang dewasa. Anak menjadi target dalam rangka memenuhi ambisi orang dewasa, dan ketika ia tidak bisa memenuhi anak akan diperlakukan dengan kekerasan. Perlakuan kekerasan terhadap anak ini tidak hanya di rumah, atau komunitas tertentu saja, bahkan di sekolah pun, di mana anak mestinya memperoleh jaminan rasa aman, yang terjadi juga praktek kekerasan. Masih banyak guru menganggap, bahwa kekerasan adalah bagian dari proses pendidikan. Banyak guru lupa, bahkan mungkin tidak tahu, bahwa dasar pendidikan adalah cinta. Jangan mendidik, jangan mengajar, bila gelora hatinya bukan gelora cinta cinta, sebaliknya gelora dendam dan kebencian.

Kedua, modernisasi yang tidak terkendali akan selalu melahirkan kemiskinan kota dengan segala karakternya; meningkatnya angka kriminalitas, prostitusi, dan tekanan hidup. Keempatnya saling berangkai dan saling menjadi sebab dan akibat. Muaranya satu, kekerasan terhadap anak dalam berbagai bentuk seperti; penelantaran, pemekerjaan, perdagangan anak, pelacuran anak, hingga kekeerasan fisik yang menyebabkan penderitaan dan kematian anak.

Ketiga, karakter psikis seseorang. Karakter psikologis akan terekspresikan bila ada media yang mempertemukan dengan kondisi sosial. Untuk kasus Ibu yang membunuh anak di kota-kota besar pada umumnya karena tidak kuatnya menghadapi tekanan hidup. Ekspresi tekanan hidup yang tak tertanggungkan akan selalu dilampiakan kepada orang-orang terdekatnya. Fromm (1970) mengutip hasil studi Sigmund Freud bahwa sesungguhnya dalam diri manusia ada dua kekuatan yang saling bersaing untuk keluar, yaitu keinginan untuk mencintai dan keingininan untuk membunuh. Seseorang yang memiliki karakter psikis dominan keingian membunuh akan segera terekspresikan ketika ada lingkungan sosial ekonomi yang tidak bisa dihadapi, menekan dirinya, dan jadllah orang-orang di sekitarnya sebagai pelampiasan.

Cara penanggulangan trauma pada anak (urutan dan intensitas sama dengan orang dewasa) walaupun demikian tergantung pada :

Trauma yang berat, sering disertai dengan kerusakan pada beberapa alat tubuh (multiple organ injury) tiba di IRD, nampaknya tak ada reaksi hidup, prognosa buruk walaupun dengan organisasi pelayanan perawatan yang baik. Penderita trauma yang masuk ke IRD, sadar dengan anamnesa trauma yang berat, perlu dirawat oleh dokter ahli dengan pertimbangan yang hati – hati dan saksama. Penderita dengan trauma yang berat, yang nampaknya gambaran klinik yang ringan, sangat mungkin terjadi kelengahan dan perawatan yang salah.

Urgent Treatment segera dikerjakan kalau ada kecurigaan dan mencegah atau mengurangi keadaan yang tiba – tiba menjadi buruk. Trauma tumpul yang menyebabkan multi sistem injury selalu dicurigai sampai terbukti tidak ada kerusakan pada organ – organ tubuh.

Prioritas pemeriksaan dan penanggulangan sama dengan orang dewasa. Walaupun demikian pada anak-anak; trauma/ kekerasan mempunyai bentuk dan jenis trauma tertentu.

Pengobatan segera didasarkan persepsi adanya emergency condition dan pengetahuan tentang prioritas pada penanggulangan anak dengan multiple injury. Sesudah satu trauma yang berat, kondisi yang perlu segera diobati adalah gangguan pernapasan yang menyebabkan oxygenisasi terganggu. Yang dapat dimulai dengan face mask yang dihubungkan dengan resuscitation bag dengan oxygen reservoir dan dengan meningkatkan kadar oxygen. Langkah berikutnya adalah Endo Tracheal Intubasi,Oxygenisasi dan Ventilasi.

Meningkatkan kepedulian terhadap anak

Pertama, harus ada pemahaman bersama dari seluruh komponen masyarakat bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh sebab itu, siapapun, dengan alasan apapun, tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak. Tindak kekerasan kepada anak akan dijerat dengan pasal-pasal ketentuan pidana dalam UU perlindungan anak yang bisa dihukum maksimal hukuman kurungan 15 tahun dan denda Rp 600.000,00.

Kedua, masyarakat perlu meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Kita tidak boleh lagi apriori terhadap jerit tangis anak di rumah tetangga yang tidak wajar, kita boleh lagi apriori misalkan ada tetangga yang mengasuk anak-anak namun menutup diri dari pergaulan tetangga, para dokter dan tenaga medis serta paramedis lainnya tidak bisa lagi apriori manakala ada pasien yang datang dengan keluhan yang mencurigakan, dan sebagainya.

Ketiga, media massa hendaklah tidak mengekspose berita-berita kekerasan tanpa batas. Pemberitaan tanpa visi, hanya mengabdi pada rating dan industri boardcasting serta tiras penerbitan akan mengorbankan masyarakat, khsusunya anak, karena anak akan cepat meniru apa yang dilihatnya tanpa mengetahui akibat dari setiap pilihan tindakan.

Keempat, pengakkan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum. UU Perlindungan Anak sesungguhnya sudah cukup berat dalam ketentuan sanksi kepada para pelaku kekerasan terhadap anak, namun di lapangan sering ketentuan tersebut tidak diterapkan. Banyak aparat hukum yang menjerat pelaku hanya dengan KUHP sehingga hukumannya sangat ringan. Alasannya, polisi belum tahu atas UU Perlindungan Anak, tetapi patut diduga ada permaianan uang dalam kasus-kasus kekerasan terhadap anak, mengingat banyak kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh jaringan mafia dengan kekuatan uang di belakangnya.

Kelima, pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan pemberantasan kemiskinan. Angka-angka indikator makro ekonomi ternyata tidak terasakan oleh lapisan miskin kota. Mereka tetaplah kelompok marginal yang tidak memiliki akses ekonomi dan bentuk-bentuk kesejahteraan lainnya. Mengingat banyaknya kasus kekerasan terhadap anak berlangsung di perkotaan darn dari keluarga miskin, maka saatnya orientasi pemberantasan kemiskinan di perkotaan memperoleh perhatian lebih, dengan metode yang tepat, dan simpul-simpul penentu kebijakan yang mudah diakses oleh mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar